Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan forum pertemuan antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan pembangunan daerah Provinsi/kabupaten/kota sebagai perwujudan dari pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah dalam rangka membahas rancangan dokumen rencana pembangunan daerah menjadi rancangan akhir dokumen rencana pembangunan daerah.
Setiap usulan warga di RT yang bersangkutan dapat disampaikan melalui RT masing- masing. Setiap usulan dari setiap RT ditampung untuk didiskusikan dan dipertimbangkan oleh RW untuk kemudian diajukan ke tingkat kelurahan, demikian dengan kecamatan dan kabupaten/kota.
Bentuk usulan pembangunan yang umumnya diajukan antara lain pekerjaan jalan paving, pekerjaan saluran, perbaikan jalan rusak (mis. overlay), pengadaan gerobak sampah, pelatihan dsb.
Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.