e-Planning adalah sebuah alat penyusunan RKPD, KUA, PPAS, KUA/PPAS Perubahan, RKPD Perubahan agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, dan tepat.
Sistem Informasi Publik (i-Publik) dipergunakan untuk menyajikan berbagai laporan keuangan daerah bagi masyarakat maupun eksekutif/pemangku kebijakan.