Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubenur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubenur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. Serta dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Dogiyai adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah. Sebagai koordinator penyusunan perencanaan pembangunan, Bappeda menyusun tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. Bappeda Kabupaten Dogiyai menyediakan produk perencanaan pembangunan serta informasi kepada publik, dengan harapan perencanaan pembangunan daerah dapat dilaksanakan dan berjalan baik.
Terwujudnya Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Dogiyai Yang Optimal, Terarah dan Realistis Didukung Sumber Daya Manusia Yang Profesional Serta Data dan Informasi Yang Akurat.
Untuk mewujudkan visi Bappeda Kabupaten Dogiyai, maka dirumuskan misi-misi sebagai berikut :
Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Dogiyai mempunyai tugas pelaksanaan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Dogiyai mempunyai fungsi sebagai berikut :
Bappeda Dogiyai menyediakan berbagai informasi terkait Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi data. Masyarakat dapat pula mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan apabila informasi tersebut belum tersedia.